Diduga Lakukan Pelangaran, Diskoperindag Berau Tegur Penyalur LPG di Talisayan,

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Diskoperindag) dan UKM Kabupaten Berau melalui Kepala Bidang Bina Usaha, Hotlan Silalahi, memberikan teguran pertama kepada sejumlah penyalur LPG yang diduga melakukan pelanggaran dalam proses distribusi di wilayah Kecamatan Talisayan.

 

Disampaikan Hotlan, terdapat tiga sub penyalur di Talisayan yang tidak memiliki izin resmi dan diketahui menggunakan identitas orang lain sebagai nama penyalur. Hal ini terungkap dalam forum pertemuan yang digelar bersama para pemangku kepentingan, di mana pihak Disperindagkop pun sudah memberikan peringatan tegas.

 

"Untuk peringatan kami memang baru memberi teguran pertama, jadi sifatnya masih peringatan. Tapi kalau ke depan tidak ada tindak lanjut dari pihak agen atau penyalur, maka penyalur yang akan kami beri sanksi," ujar Hotlan, dari kegiatan digelar Diskeporindag, Senin (7/7/2025).

 

Ia menjelaskan bahwa sebagian sub penyalur yang terdaftar bahkan tidak mengetahui bahwa mereka tercatat sebagai sub penyalur resmi. Hal ini dinilai sebagai bentuk pembohongan yang dilakukan oleh pihak penyalur, karena menggunakan nama orang lain tanpa izin dan tidak sesuai dengan fungsi distribusi yang semestinya.

 

"Dalam hal ini kami tegaskan semua agen atau penyalur sudah kami tegur. Tapi isi dan bobot tegurannya berbeda-beda, tergantung pada tingkat pelanggaran yang ditemukan di lapangan," tambahnya.

 

Dari hasil temuan Disperindagkop, sekitar 90 persen sub penyalur diketahui menjual LPG di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Hotlan menyebut, hal ini disebabkan karena fungsi penyalur tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku.

 

"Kondisi ini yang terjadi padahal sesuai regulasi, penyalur wajib mendistribusikan LPG langsung ke sub penyalur. Bukan sub penyalur yang datang mengambil ke penyalur. Ini yang menjadi dasar teguran kami," tegasnya.

 

Disperindagkop berharap agar para penyalur segera mematuhi aturan distribusi yang berlaku, guna mencegah sanksi yang lebih berat di kemudian hari. (sep/FN